Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segel proyek reklamasi ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Penyegelan ini dilakukan karena proyek tersebut tidak sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyebut PT CPS sebagai pihak yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencegah dampak negatif dari reklamasi ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kronologi Segel Proyek Reklamasi Ilegal
Tim Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP melakukan pemantauan ulang pada 28 Januari 2025. Petugas menemukan bahwa tidak ada aktivitas reklamasi yang berlangsung di lokasi. Namun, alat berat masih berada di sekitar area yang diduga digunakan untuk menimbun pantai. Sebelumnya, warga Pulau Pari telah mengeluhkan perusakan mangrove dan abrasi yang semakin parah akibat reklamasi ilegal tersebut.
Pada November 2024, PT CPS mulai melakukan pembangunan pondok wisata di Pulau Biawak, bagian dari gugusan Pulau Pari. Warga menentang proyek tersebut karena menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka bahkan menghadang alat berat yang digunakan untuk menguruk pantai dan menebang mangrove. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, KKP melakukan penyelidikan dan akhirnya menyegel lokasi proyek reklamasi ilegal tersebut.
Pelanggaran Regulasi dan Perizinan
PT CPS terindikasi melakukan reklamasi tanpa izin yang sesuai dengan PKKPRL. Perusahaan awalnya mengantongi izin untuk pembangunan cottage apung dan dermaga wisata. Namun, dugaan pelanggaran muncul karena adanya aktivitas penimbunan pantai dan perusakan mangrove. KKP menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan aturan ketat terkait pemanfaatan ruang laut untuk mencegah eksploitasi berlebihan. Setiap perusahaan wajib mengantongi izin yang sah sebelum melakukan pembangunan di kawasan pesisir. Pelanggaran yang dilakukan PT CPS menunjukkan bahwa masih ada pihak yang mengabaikan aturan demi kepentingan bisnis.
Dampak Reklamasi Ilegal di Pulau Pari

Reklamasi ilegal di Pulau Pari menimbulkan beberapa dampak serius, di antaranya:
- Kerusakan Ekosistem Mangrove
Perusahaan menebang ribuan pohon mangrove yang telah ditanam warga sejak 2021. Hilangnya mangrove mengakibatkan ekosistem pesisir semakin rentan terhadap abrasi dan banjir rob. - Abrasi dan Banjir Rob Semakin Parah
Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami dari gelombang laut dan abrasi. Dengan rusaknya mangrove, banjir rob yang sebelumnya bisa dicegah kini semakin sering terjadi di Pulau Pari. - Gangguan terhadap Mata Pencaharian Warga
Banyak penduduk Pulau Pari bergantung pada sektor perikanan dan pariwisata. Kerusakan lingkungan akibat reklamasi ilegal berdampak pada hasil tangkapan ikan dan menurunkan daya tarik wisata. - Pelanggaran Regulasi Tata Ruang Laut
Proyek reklamasi ini dilakukan tanpa izin yang sesuai dengan PKKPRL. Jika dibiarkan, praktik ilegal seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan ruang laut di Indonesia.
Langkah Selanjutnya
KKP berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran reklamasi ilegal di perairan Indonesia. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan pesisir harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, perlindungan ekosistem pesisir akan terus diperkuat melalui penanaman kembali mangrove dan pengawasan yang lebih ketat.
Penyegelan proyek reklamasi ilegal di Pulau Pari menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menjaga kelestarian lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
Jaga kelestarian pesisir sambil menikmati keindahan Pulau Seribu dengan liburan ke Pulau Tidung! Setelah kasus Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Pulau Pari, penting untuk memilih wisata yang ramah lingkungan. Melalui tidung.id dan tidunglagoon.com, Anda bisa memesan paket wisata lengkap dengan transportasi, akomodasi, dan aktivitas seru seperti snorkeling serta bersepeda mengelilingi pulau.